LINGKUNGAN HIDUP, PENATAAN RUANG, DAN PERTANAHAN A. PENDAHULUANUndang-Undang 1945, pasal 33 ayat tiga, mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan buat sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Dengan dasar itu, setiap upaya pengelolaan sumber alam perlu dilakukan secara terjadwal, terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya
0 Comments