Secara generik, Pengertian pajak adalah iuran yg dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah pada harus pajak berdasarkan undang-undang yang dipakai buat membiayai keperluan penguasa atau pemerintah. Pengertian wajib pajak merupakan orang langsung atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, serta pemungut pajak, yg memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai menggunakan ketentuan
0 Comments