Secara generik, Sistem Pers Demokrasi Liberal adalah sistem yang menaruh kebebasan seutuhnya yg dijamin eksistensi menggunakan selaras paham liberalis. Dalam negara yang menganut paham liberal, pers bisa berkembang menggunakan pers sebebas-bebasnya (absolut). Wartawan surat kabar bisa menulis warta secara bebas yg umumnya bisa tidak sama menurut cermin kepentingan masyarakat atau pemerintah.
Ciri-Ciri Sistem Pers Demokrasi Liberal
Berkaitan dengan karakteristik-karakteristik yg merdeka (libertarian), Krisna harahap menjelaskan lebih lanjut mengenai ciri-ciri sistem pers demokrasi liberal. Ciri-Ciri Sistem Pers Demokrasi Liberal merupakan menjadi berikut.
Dalam Pers Liberalis dimodali sang pemerintah dan partikelir, atau dapat pula dari berdasarkan galat satunya. Kontrol sosial benar berlaku secara bebas. Berita atau ulasan di media massa dapat berupa kritik tajam, baik itu untuk perseorangan, lembaga, juga jua pemerintah. Dengan demikian, sistem pers liberalis, umumnya nir mencerminkan kepentingan pemerintah negaranya. Sistem Pers Liberalis berada/ berlaku pada negara-negara seperti Inggris, Australia, dan yang menganut paham liberal.
Sistem Pers Indonesia
Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan lantaran ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya rakyat Indonesia yang khas juga. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan sang Menteri Penerangan RI pada waktu itu beserta jajarannya, yang juga disepakati sang manusia pers Indonesia.
Media massa Indonesia menjadi suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang pada dasarnya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan dalam hal-hal:
Idiil: Pancasila
Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR.
Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara
Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah menggunakan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.
Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yg berlaku pada rakyat Indonesia.
Etis: Norma-norma kode etik profesional.
Pers Indonesia memunyai kewajiban:
Kebebasan pers Indonesia merupakan kebebasan yg bertanggung jawab yang menurut dalam nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya nir boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras serta Antar Golongan) yg pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan serta kesatuan bangsa.
Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan merupakan menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.
Disamping sebagai sarana buat memberi fakta, memberi pendidikan serta hiburan, pers Indonesia pula memunyai hak kontrol, kritik serta koreksi yg bersifat korektif serta konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal tiga). Pers selesainya reformasi mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers.
Demikian artikel singkat tentang Sistem Pers Demokrasi Liberal (Liberal Democration Press). Semoga berguna bagi kita semua. Sekian serta terima kasih.
Berkaitan dengan karakteristik-karakteristik yg merdeka (libertarian), Krisna harahap menjelaskan lebih lanjut mengenai ciri-ciri sistem pers demokrasi liberal. Ciri-Ciri Sistem Pers Demokrasi Liberal merupakan menjadi berikut.
- Tidak adanya batasan aturan pada upaya pengumpulan berita yang digunakan buat kepentingan publikasi.
- Penerbitan serta pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan biar atau lisensi
- Kecaman yg dilakukan pemerintah, pejabat, atau partai politik nir dapat dipidana
- Publikasi yg dilakukan secara bebas dari penyensoran pendahuluan
- Wartawan memiliki otonomi profesional dalam organisasi mereka.
- Tidak ada kewajiban dalam mempublikasikan segala hal
- Publikasi kesalahan serta kebenaran dilindungi yang berkaitan tentang opini dan keyakinan
Tugas Sistem Pers Demokrasi Liberal
Menurut Krisna Harahap tentang konsep libertarian bahwa pers memiliki tugas-tugas. Tugas-tugas sistem pers demokrasi liberal adalah menjadi berikut.
Menurut Krisna Harahap tentang konsep libertarian bahwa pers memiliki tugas-tugas. Tugas-tugas sistem pers demokrasi liberal adalah menjadi berikut.
- Menjaga hak masyarakat negara
- Memberikan pelayanan bagi kehidupan ekonomi (iklan)
- Memberikan pelayanan bagi kehidupan politik
- Mencari laba (demi kelangsungan hidupnya)
- Memberikan hiburan
Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan lantaran ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya rakyat Indonesia yang khas juga. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan sang Menteri Penerangan RI pada waktu itu beserta jajarannya, yang juga disepakati sang manusia pers Indonesia.
Media massa Indonesia menjadi suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang pada dasarnya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan dalam hal-hal:
Idiil: Pancasila
Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR.
Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara
Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah menggunakan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.
Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yg berlaku pada rakyat Indonesia.
Etis: Norma-norma kode etik profesional.
Pers Indonesia memunyai kewajiban:
- Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45 secara murni dan konsekuen;
- Memperjuangkan aplikasi Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:
- Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;
- Membina persatuan serta menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;
- Menjadi penyalur pendapat umum yg konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).
Kebebasan pers Indonesia merupakan kebebasan yg bertanggung jawab yang menurut dalam nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya nir boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras serta Antar Golongan) yg pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan serta kesatuan bangsa.
Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan merupakan menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.
Disamping sebagai sarana buat memberi fakta, memberi pendidikan serta hiburan, pers Indonesia pula memunyai hak kontrol, kritik serta koreksi yg bersifat korektif serta konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal tiga). Pers selesainya reformasi mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers.
Demikian artikel singkat tentang Sistem Pers Demokrasi Liberal (Liberal Democration Press). Semoga berguna bagi kita semua. Sekian serta terima kasih.
0 Comments